Surat Perjanjian Jual Beli adalah surat yang dibuat oleh pihak–pihak yang ingin melakukan transaksi jual beli harta benda berharga, misalnya jual beli kendaraan, bangunan, tanah, perhiasan, dan barang–barang berharga lainnya. Saat proses transaksi jual beli rumah, Surat Perjanjian Jual Beli Rumah atau SPJB jelas memiliki peran yang sangat penting. Gunanya bisa mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya untuk menghindari sengketa di kemudian hari, apabila ada salah satu pihak yang melanggar perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.
Manfaat lainnya, Surat Perjanjian Jual Beli Rumah juga mengikat kedua belah pihak, antara penjual dan pembeli. Jadi kedua belah pihak sama-sama terikat dan bertanggung jawab atas proses jual beli rumah tersebut.
Pada artikel kali ini kita akan membahas mengenai cara membuat dan Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah Sederhana.
Secara garis besar hal-hal penting yang harus diperhatikan ketika menyusun Surat Perjanjian Jual Beli Rumah, antara lain :
- Menyebutkan identitas kedua belah pihak yang bersangkutan.
- Menerangkan deskripsi objek (rumah) yang akan diperjualbelikan. Mulai dari harga, sertifikat, batas-batas wilayah dan segala hal yang berhubungan dengan objek tersebut.
- Menghadirkan saksi.
- Menyebutkan jaminan dan peraturan-peraturan kesepakatan seperti cara pembayaran, waktu pembayaran, dan lain-lain.
Baca Juga :
Bagian Surat Perjanjian Jual Beli Rumah :
Pembukaan
#1 Judul Perjanjian
#2. Nomor Perjanjian ( bukan syarat perjanjian, walau dalam keadaan tertentu menjadi syarat )
#3. Tempat dan Waktu Perjanjian
#4. Para Pihak ( Komparasi ), Para Pihak adalah orang-orang yang terlibat dalam perjanjian
#5. Latar Belakang
Batang Tubuh atau Isi Perjanjian
Ini adalah bagian inti dari perjanjian jual beli rumah. Biasanya berisi pasal-pasal yang mengikat yang harus disepakati oleh penjual dan pembeli.
Anda dapat menuliskan sejumlah kesepakatan seputar transaksi jual beli rumah di bagian ini. Umumnya, SPJB membahas beberapa pasal untuk menjamin keamanan transaksi. Mulai dari harga, cara pembayaran, uang tanda jadi, jaminan atau saksi, penyerahan dan status kepemilikan, pajak, iuran, pungutan, masa berlaku perjanjian, hingga balik nama kepemilikan.
Berikut beberapa hal pada isi SPJB :
- Harga, harga yang dijelaskan harus rinci mengenai harga dari tanah yang dijual, harga dari bangunan rumah, dan kemudian akumulasi harga keduanya.
- Cara Pembayaran, entah di bayar tunai, dicicili, atau secara KPR
- Tanggal Pembayaran, memuat tanggal jelas terkait pembayaran awal hingga pelunasan transaksi
- Uang Tanda Jadi, dikenal juga sebagai uang muka untuk mensahkan status dimulainya proses penjualan dan mengikat kedua belah pihak
- Jaminan dan Saksi, minimal dua saksi untuk membenarkan status kepemilikan pihak pertama atas objek transaksi
- Penyerahan dan Status Kepemilikan, menandai kapan akan dilakukan penyerahan rumah berikut sertifikat dan kunci dari pihak pertama ke pihak kedua
- Balik Nama Kepemilikan, mengatur cara mengalihnamakan sertifikat dan mengikat pihak pertama untuk membantu prosesnya
- Pajak, Iuran dan Pungutan, menjelaskan bahwa sebelum penandatanganan seluruh biaya tersebut masih tanggungan pihak pertama dan setelah penandatanganan menjadi tanggungan pihak kedua
- Masa Berlaku Perjanjian dan Hal Lain, mengatur apa yang akan terjadi bila salah satu pihak meninggal dunia serta cara menyelesaikan hal lain-lain yang belum tercantum
Tanda Tangan dan Pengesahan di Atas Materai
Setelah detail dari perjanjian sudah tertuang di atas SPJB rumah, Anda perlu membubuhkan nama jelas serta tanda tangan di atas materai 6000.
Ingat, proses penandatanganan harus disaksikan oleh saksi serta notaris.
Pasalnya, situasi ini akan memperkuat legalitas SPJB sehingga ia memiliki kekuatan hukum.
Berikut adalah salah satu contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah :
Surat Perjanjian Jual Beli Rumah
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Ahmad Fauzi
Umur : 35 Tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jalan Raya Mahendradatta No. 9, Denpasar Barat
NIK : . . . . . . . . . .
Dalam hal ini bertindak atas nama pribadi sebagai PIHAK PERTAMA (Penjual).
Nama : Robert Fires
Umur : 25 Tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jalan Buana Raya No. 30, Padangsambian, Denpasar Barat
NIK : . . . . . . . . . .
Dalam hal ini bertindak atas nama pribadi sebagai PIHAK KEDUA (Pembeli).
Pada tanggal 25 Agustus 2017, PIHAK PERTAMA telah menjual atau melepas secara mutlak sebidang tanah seluas 430 m2 beserta sebuah bangunan yang terletak di atas tanah tersebut kepada PIHAK KEDUA dengan harga tunai Rp455.000.000 (empat ratus lima puluh lima juta rupiah). Pembayaran dilakukan di hadapan saksi-saksi dengan tunai.
Batas-batas tanah tersebut adalah sebagai berikut:
Sebelah barat : Rumah Wisma Sunaryo
Sebelah timur : Rumah Rahman Hakim
Sebelah utara : Rumah Abdul Thalib
Sebelah selatan : Rumah Suroso Wijaya
Sejak tanggal 26 Agustus 2017, tanah bangunan yang telah disebutkan di atas sudah menjadi hak milik PIHAK KEDUA. Pada waktu pelaksanaan jual beli tanah, baik PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA, dan semua saksi menyatakan satu sama lain dalam keadaan sehat, baik jasmani maupun rohani, serta segala sesuatu dengan iktikad baik.
Demikian akta jual beli ini dibuat, dimengerti, dan disepakati oleh PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA, juga saksi-saksi. Apabila terjadi kesalahan administrasi maka akta jual beli ini diperbaiki atas persetujuan masing-masih pihak. Berikut penandatanganan sebagai permulaan dari pemindahan hak milik PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
Denpasar, 25 Agustus 2017
TANDA TANGAN MASING-MASING
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Ahmad Fauzi Robert Fires
SAKSI-SAKSI
Saksi I Saksi II Saksi III
Padmaswari Rahmawati Ariyanto
Nah, demikianlah pembahasan seputar surat perjanjian jual beli rumah beserta contohnya yang patut Anda cermati. Jika Anda mau membeli rumah dari developer sebaiknya baca artikel tips memilih developer .
Semoga dapat memudahkan proses dalam memiliki rumah impian. Jangan lupa baca ulang SPJB sebelum melakukan penandatanganan agar tidak keliru atau merasa rugi di kemudian hari.