Cara Merubah Data E KTP secara online

Sangat Membantu, Begini Cara Merubah Data E Ktp Lewat WA Dispenda

Di masa pandemi seperti saat ini, banyak orang yang memindahkan segala kebutuhannya secara online. Termasuk dengan Pengurusan Adminduk yang bisa dilakukan melalui layanan aplikasi pesan instan, WhatsApp. Bagi kalian yang tidak datang ke Dukcapil untuk merubah data e KTP, jangan khawatir. Sebab artikel ini akan mengulas bagaimana cara merubah data e KTP lewat WA Dispenda. Sehingga akan memudahkanmu dalam merubah data, meski dari rumah.

Cara Merubah Data E KTP secara online

Seperti diketahui, KTP atau Kartu Tanda Penduduk merupakan sebuah identitas diri bagi warga negara Indonesia yang dikeluarkan oleh pemerintah secara resmi. Selain itu, di KTP sendiri terdapat sejumlah data diri yang bisa kamu ketahui. Diantaranya seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), tempat tanggal lahir, alamat, dan masih banyak yang lainnya.

Kita tahu bahwa KTP saat ini sudah berlaku untuk seumur hidup. Hal ini membuat beberapa orang kebingungan yang dikarenakan data diri mereka bebeda dengan yang ada pada KTP. Sehingga mau tidak mau, kamu harus mengubah data tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Namun pada masa pandemi ini, membuat kebanyakan orang kesulitan dalam mendatangi kantor tersebut. Tidak usah khawatir atau bingung, sebab di Dukcapil sendiri terdapat layanan perubahan data diri di KTP melalui WhatsApp. Kemudian nomor WA untuk dalam layanan perubahan data KTP-el adalah 0811-3118-1185

Kemudian persiapkan sejumlah dokumen untuk pemoho perubahan data. Hal ini sama dengan permohonan KTP el. Salah satunya adalah sudah melakukan perekaman di kantor kecamatan. Kemudian ditambah dengan beberapa data scan atau foto dari beberapa dokumen.

Berikut diantara dokumen tersebut :

Pembuatan e KTP Baru

  • Kartu Keluarga(KK)
  • Surat Keterangan Perekaman KTP-el (Suket)
  • Kartu Identitas Anak (Opsional)

Perubahan e KTP Hilang/Rusak (Revisi)

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (Untuk KTP-el hilang)
  • KTP-el lama (untuk revisi/perbaikan data)

Sebagai catatan bagi yang melakukan perubahan data di KTP. Pemohon wajib melakukan revisi data KK terlebih dahulu. Sebab, data yang masuk di KTP sesuai dengan Kartu Keluarga yang diserahkan.

Berikut ini, cara merubah data e KTP lewat WA Dispenda bagi kalian yang memang tidak bisa datang ke Dukcapil kota. Perhatikan langkah mudahnya berikut ini :

Baca Juga : 

♦ Cara Mendapat Auto Like Di Faceboook Tanpa Token

♦ Cara Menghapus Halaman Facebook

♦ Cara Mudah Download Aplikasi Data Excel

 

Cara Merubah Data e KTP lewat WA Dispenda :

  • Pemohon harus mengawali chat ke nomor WhatsApp 081131181185 dengan memakai bahasa yang sopan,
  • Kemudian admin akan membalas pesanmu satu per satu dari bawah, disarankan agar tidak melakukan spam chat, bom chat atau chat berulang,
  • Setelah admin menjawab, pemohon kemudian menyampaikan keperluannya (membuat KTP baru atau perubahan data),
  • Disarankan agar pemohon menyampaikan keperluannya dengan jelas. Sebab jika tidak, bisa berakibat makna ganda dan fatal.
  • Setelah itu, pemohon mengirim semua hasil scan atau foto atau yang sebelumnya sudah dipersiapkan,
    Admin akan menjawab sekaligus menerima scan atau foto berkas,
  • Pemohon akan diberi tenggat sampai waktu yang tidak bisa ditentukan. Biasanya pemohon akan dikabari setelah proses pembuatan KTP sudah selesai.
  • Admin akan menghubungi pemohon sekaligus memberi arahan dalam pengambilan KK dan KTP.

Cara Merubah Data e KTP lewat WA Dispenda (Khusus bagi yang darurat atau emergency) :

Biasanya, pemohon yang sifatnya darurat ini masuk dalam kategori akses kesehatan atau duplicate record.

Caranya adalah di bawah ini :

  • Pemohon awal chat kepada admin dengan menggunakan bahasa yang sopan,
  • Admin menjawab dan balas sesuai dengan keperluan anda, misalnya mengurus KTP dengan alasan tertentu,
  • Pemohon langsung mengirim semua berkas, sekaligus bukti tertulis apabila pemohon dalam keadaan emergency atau darurat dari lembaga terkait,
  • Admin akan menkonfirmasi dan menyetejui pesan anda,
  • Kemudian, proses perubahan atau pembuatan KTP lebih cepat dibanding yang tidak dalam keadaan darurat. Biasanya dalam keadaan emergency, membutuhkan waktu hingga 2-3 hari,
  • Admin akan menghubungi pemohon sekaligus memberi arahan dalam pengambilan KK dan KTP.

Akhir Kata

Semoga dengan adanya layanan online ini bisa membantu anda yang sedang berhalangan datang ke kantor Dukcapil. Namun disarankan agar datang ke kantor jika tidak berhalangan. Sebab, proses datang ke kantor lebih cepat dibanding melalui online.

Demikian, artikel mengenai cara merubah data e KTP lewat WA Dispenda dan semoga artikel ini membantu.