Saat seseorang ingin membangun rumah baik sebagai pribadi maupun sebagai developer diperlukan Izin Mendirikan Bangunan atau IMB . IMB sangat berguna untuk menciptakan bangunan yang aman sesuai dengan tata letak. Tetapi, apa hal ini berlaku bila rumah yang kita tempati telah jadi atau telah dibuat? Pada artikel berikut kami akan membahas tentang cara mengurus IMB rumah yang sudah dibangun .
Banyak masyarakat kita masih merasa malas mengurus Izin Mendirikan Bangunan, padahal mengurus IMB sangat pentidan dan ternyata mudah.
Apa itu IMB ?
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah sebuah produk hukum yang diberlakukan oleh pemerintah kepada seseorang atau lembaga yang ingin membangun, merobohkan, hingga merenovasi suatu bangunan.
IMB sendiri berisi persetujuan atau perizinan yang dikeluarkan oleh kepala daerah setempat (baik kabupaten atau kota) kepada orang atau lembaga yang mengajukan permohonan IMB.
Apakah Bangunan yang sudah dibangun harus mengurus IMB?
Menurut Undang-Undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung, pasal 8, menjelaskan setiap bangunan gedung harus memenuhi syarat administrasi sebagai berikut :
1. Status hak atas tanah, dan izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah
2. Status kepemilikan bangunan gedung
3. Izin mendirikan bangunan gedung
Menurut penjelasan diatas IMB merupakan surat bukti dari pemerintah daerah (kabupaten/kota) bagi pemilik bangunan sesuai fungsi yang telah ditetapkan.
Adanya IMB menjadi sangat penting bagi yang akan membangun rumah atau bangunan yang sudah ada tapi belum memiliki imb, karena jika sudah memiliki imb berarti suatu bangunan tersebut memiliki kepastian hukum dan merupakan sebuah alat bukti bahwa bangunan tersebut tidak bisa diganggu gugat.
Terkait dengan IMB Rumah yang sudah dibangun atau ditempati, banyak yang belum memahami bahwa hal ini pentingĀ juga untuk dibuatkan izinnya.
Ini sesuai dengan Pasal 8 (1) Undang-Undang No. 28 Tahun 2020 mengenai Bangunan Gedung, yang mengatakan jika tiap bangunan tempat tinggal harus memiliki izin mendirikan bangunan.
Yang mengeluarkan IMB adalah Pemerintah Daerah ( pemda )
Arah penerbitan IMB dapat berbagai macam, mencakup mengganti, memperlebar, sampai mengurangi luas bangunan tempat tinggal.
Karena itu, walau rumah Anda huni telah berupa bangunan jadi, mengajukan izin pembangunannya tetap harus dilaksanakan.
Untuk memudahkan Anda, berikut tutorial lengkap nya :
Cara Mengurus IMB Rumah yang Sudah dibangun :
1. Datang ke loket servis IMB/di Seksi Hal pemberian izin Bangunan Kecamatan.
Anda datangi loket pelayanan IMB dengan membawa syarat dan dokumen yang diperlukan.
Untuk syarat dan dokumentasi, setiap wilayah mungkin mempunyai ketetapan yang berbeda-beda. Tapi secara umum syarat tersebut tidak jauh berbeda, sebagai berikut :
- Bawa foto copy Kartu Tanda Warga (KTP)
- Bawa foto copy Nomor Dasar Harus Pajak (NPWP)
- Bawa foto copy surat bukti pemilikan tanah
- Membuat surat pengakuan (di atas meterai) dari pemohon, yang mengatakan jika tanah yang terkuasai tidak pada kondisi perselisihan (surat pengakuan tanah tidak perselisihan);
- Untuk tempat yang mempunyai luas lebih dari 5.000 mtr. persegi atau yang dipersyaratkan, harus mengikutkan foto copy SIPPT;
- Bawa Ketentuan Gagasan Kota (KRK) sekitar 5 set;
- Gambar perancangan arsitektur bangunan yang diberi tanda tangan oleh arsitek, yang mempunyai Ijin Aktor Tehnis Bangunan (IPTB) sekitar 5 set;
- Rencana susunan bangunan gedung dan tambahan hasil penyidikan tanah diberi tanda tangan oleh perencana susunan, yang mempunyai IPTB untuk yang dipersyaratkan sekitar 3 set;
- Gambar gagasan dan penghitungan mekanikal dan elektrikal bangunan gedung, yang diberi tanda tangan oleh perencana mekanikal dan elektrikal yang mempunyai IPTB untuk yang dipersyaratkan sekitar 3 set;
- Surat pemilihan penanggung jawab perencana arsitektur, susunan, mekanikal, dan elektrikal bangunan gedung dari pemilik bangunan untuk yang dipersyaratkan;
- Softcopy perancangan arsitektur, susunan, mekanikal, dan elektrikal bangunan gedung yang dimohon untuk yang dipersyaratkan; dan
- Foto copy IPTB penanggung jawab perencana arsitektur, susunan, mekanikal, dan elektrikal bangunan gedung untuk yang dipersyaratkan dan syarat yang ditata oleh ketetapan yang lain.
2. Membayar Retribusi IMB Rumah Tinggal
Sesudah lengkapi syarat dan dokumentasi yang disuruh faksi kecamatan, seterusnya kamu diharuskan untuk bayar ongkos retribusi IMB rumah itu.
Besaran ongkos retribusi sendiri berbeda, tetapi kamu bisa hitung ongkos retribusi itu berdasar luas bangunan dan harga unit tipe bangunannya, dengan rumus:
“Luas Keseluruhan Lantai Bangunan x Harga Unit = Ongkos Retribusi IMB Rumah Tinggal”
Harus diingat, pembayaran retribusi IMB dapat dikerjakan sesudah Surat Ketentuan Retribusi Wilayah (SKRD) diedarkan Suku Dinas Hal pemberian izin Kota Administrasi, pembayaran dilaksanakan lewat kas wilayah.
Sesudah keharusan itu kamu penuhi, karena itu kamu akan memperoleh bukti pembayaran retribusi atau Surat Tanda Setoran (STS).
Berikan bukti tanda setoran tersebut ke Loket Servis IMB untuk dilanjutkan ke P2B.
Sebagai tambahan informasi, lain kota lain juga cara mengurus IMB dan biayanya juga berbeda-beda. Mengenai retribusi untuk mengurus IMB yaitu tergantung kebijakan daerah setempat. IMB dibayar setelah Surat Keputusan Restribusi Daerah (SKRD) dari Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP Provinsi) pembayarannya dapat dilakukan di bank daerah setempat.
Mengapa IMB dibutuhkan untuk si pemilik bangunan?
Manfaat mengurus IMB
a. Untuk mendapatkan perlindungan hukum pada bangunan yang sudah dibangun atau yang akan dibangun dan tidak mengganggu atau merugikan kepentingan orang lain
b. Untuk meningkatkan nilai jual rumah
c. Sebagai jaminan atau agunan
d. Merupakan syarat alat bukti jual beli dan sewa menyewa sebuah bangunan.
Masa berlaku izin mendirikan bangunan
Masa berlakunya IMB yaitu selama bangunan itu berdiri dan mengalami perubahan, perluasan atau renovasi bangunan.
Jangka Waktu Penyelesaian IMB
Masa pembuatan IMB maksimal 15 hari kerja setelah peryaratan semua lengkap.
Daftar Bangunan yang Tidak Memerlukan IMB
Pada intinya, sebagian besar bangunan harus mempunyai IMB.
Walaupun demikian, ada sebagian bangunan atau pengerjaan pembangaunan yang tidakĀ memerlukan IMB.
Berdasarkan pada Pasal 14 (2) Peraturan gubernur DKI No. 129 Tahun 2012, bangunan itu mencakup :
- Pekerjaan yang terhitung dalam perawatan serta pemeliharaan bangunan rumah
- Membangun kandang perawatan binatang di halaman dengan luas optimal 4 meter persegi, dan ketinggian optimal capai 3 meter
- Pembaruan pada kerusakan bangunan tempat tinggal yang karena musibah alam dan/atau bencana.
Nah, itulah artikel tentang cara mengurus IMB rumah yang telah dibangun secara lengkap. Semoga artikel ini bermanfa’at.
Jika Anda memiliki rumah dan belum memiliki izin mendirikan bangunan maka wajiblah mengurus IMB sebagai warga yang taat pada hukum dan untuk ketenangan tersendiri pada sebuah rumah yang dibangun. Karena mengurus IMB sangat lah mudah.